Tampilkan postingan dengan label Batik Tulis Giriloyo Sebagai Kekayaan Budaya. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Batik Tulis Giriloyo Sebagai Kekayaan Budaya. Tampilkan semua postingan

Selasa, 17 Juni 2014

Batik Tulis Giriloyo merupakan Kekayaan Budaya

Batik Tulis Giriloyo adalah termasuk kerajinan yang memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia (khususnya Jawa) sejak lama. Oleh karena itu batik  tulis Giriloyo dengan motif tradisionalnya termasuk motif batik Kraton Yogyakarta merupakan kekayaan budaya Indonesia warisan nenekmoyang bangsa Indonesia. Atas dasar itu, batik tulis Giriloyo perlu dilestarikan, dilindungi dan didukung pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun, maka Hak Cipta atas seni batik ini akan dipegang oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi dalam pelaksanaan UU ini belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas motif batik tradisional khususnya Batik Kraton Yogyakarta, Hal ini dikarenakan UUHC masih mempunyai beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi folklore. Perlindungan HKI sui generis diharapkan dapat melindungi folklore, kemungkinan dengan mengamandemen undang-undang yang sudah ada guna menyesuaikan rezim HKI Hak Cipta. Selain itu dalam pelaksanaannya juga diperlukan perangkat hukum lain yang bersifat teknis. Perangkat hukum yang dimaksud dapat berupa Peraturan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang perlindungan atas karya cipta seni batik tradisional yang termasuk folklore. 
Iklan Gratis - Pasang Iklan Baris Tanpa Daftar Gratis Langsung Tayang!
Gurah

Entri Populer