Batik Tulis Giriloyo adalah kerajinan yang
memiliki nilai seni tinggi dan telah menjadi bagian dari budaya Indonesia
(khususnya Jawa) sejak lama. Oleh karena itu batik tulis Giriloyo dengan motif
tradisionalnya termasuk motif batik Kraton Yogyakarta merupakan kekayaan budaya
Indonesia warisan bangsa. Atas dasar itu, batik Tulis Giriloyo perlu
dilestarikan, dilindungi da
n didukung pengembangannya. Sebagai suatu kebudayaan
tradisional yang telah berlangsung secara turun temurun, maka Hak Cipta atas seni
batik ini akan dipegang oleh negara sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU
No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Akan tetapi dalam implementasinya UU ini
belum bisa mengakomodir perlindungan Hak Cipta atas motif batik tradisional
khususnya Batik Kraton Yogyakarta, hal ini dikarenakan UUHC masih mempunyai
beberapa kelemahan bila hendak diterapkan dengan konsekuen guna melindungi
folklore. Perlindungan HKI sui generis diharapkan dapat melindungi folklore,
kemungkinan dengan mengamandemen undang-undang yang sudah ada guna menyesuaikan
rezim HKI Hak Cipta. Selain itu dalam pelaksanaannya juga diperlukan perangkat
hukum lain yang bersifat teknis. Perangkat hukum yang dimaksud dapat berupa
Peraturan Pemerintah Daerah yang mengatur tentang perlindungan atas karya cipta
seni batik tradisional yang termasuk folklore. Akan kah itu terwujud...?
Batik TUlis Motif wahyu Temurun |